Pages

Banner 468 x 60px

 
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Maret 2018

Pelaku Pencurian Masih dibawah Umur, Polsek Sekayam Lakukan Diversi

0 komentar
Sanggau-Sekayam, Kamis (15/03) pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Sekayam melakukan Diversi terhadap Pelaku Pencurian terhadap 1 unit laptop, 1 unit Infokus, 1 unit CPU, 2 buah Gitar di SDN 22 Paus Balai Karangan yang terjadi  pada sabtu (24/02/18) yang mana pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang dan masih di bawah umur.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh AKP SUPARWOTO selaku KAPOLSEK SEKAYAM, AIPTU SUPAR Selaku KANIT RESKRIM POLSEK SEKAYAM, MIRNA LISA WATI Perwakilan Bapas Sintang, UUN SUWITO Perwakilan Peksos Sanggau, DHARNADI PUTRA Perwakilan P2TP2A Sanggau, SRI HARTATI Perwakilan DINSOSP3AKB Bid.PA, ANDI NURDIANA Perwakilan DINSOSP3AKB Bid.PP, ATEN Selaku Pelapor, ALAMSYAH, EDI HARYONO dan ROZITA Selaku Orang Tua Terlapor.


Read more...

Rabu, 28 Februari 2018

Polda Kalbar Amankan 5.000 Batang Kayu Belian dan Meranti Ilegal

0 komentar

Aparat Polda Kalimantan Barat mengamankan sekitar 5.000 batang kayu di Kabupaten Sintang. Kayu tersebut diamankan dari sebuah lokasi penggergajian (sawmill) karena tak memiliki kelangkapan surat izin.

"Di dalam sawmill ditemukan tumpukan kayu olahan jenis belian dan jenis kelompok meranti dengan berbagai macam ukuran. Dari hasil penghitungan sementara diperoleh hasil total kurang lebih sebanyak 5.000 batang," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2018).

Ketika dicek, tempat penggergajian PO Inti Kayu itu tercatat dimiliki Joni alias Alif tersebut hanya dilengkapi dengan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sementara, tempat penggergajian tersebut tak memiliki surat keterangan syahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).

Penindakan ini dilakukan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (28/2) siang tadi. Tempat penggergajian tersebut berada di Jalan Kelam Akcaya I, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalbar.

Joni selaku pemilik ditemukan di lokasi penggergajian tersebut. Joni bersama 5.000 batang kayu yang ada dilokasi disita aparat Polda Kalbar.

"Terhadap saudara Joni alias Alif diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutur Didi.
Read more...

Selasa, 20 Februari 2018

Luar Biasa Satgas Sus Bareskrim Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap 1,6 Ton Sabu!

0 komentar
Tim gabungan Satgasus Bareskrim Polri dan Bea Cukai kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun seruindonesia.com penangkapan yang dilakukan tim satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars (Berdekatan dengan Karang Banteng) tersebut berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura , dan tanpa dilengkapi dokumen.
“Jam 8 pagi tadi kapal sudah digiring menuju pangkalan Bea dan Cukai Sekupang, dan saat ini masih dilakukan pengecekan dilokasi di Sekupang, Batam.
Dari hasil pengungkapan tersebut, 81 karung yang berisikan Methampetamine yang masing-masing karungnya lebih berisikan 20 kilogram.
Selain itu, empat tersangka berinisial TM, TH, TY, dan LY yang merupakan Warga Negara China turut diamankan.
“Teknis lebih lanjut nanti atasan kami yang menyampaikan, sekarang masih dilakukan pengembangan,” katanya.
Di Gudang Logistik Sekupang, tampak puluhan aparat gabungan masih melakukan pengecekan terhadap pengungkapan barang haram tersebut.
Wakapolri Komjen Safrudin mengucapkan,” Selamat atas prestasi luar biasa dari Gabungan Satgasus Bareskrim Polri dan Bea Cukai ini,
berapa ratus ribu anak- anak bangsa yang terselamatkan karena pengungkapan ini,”
Read more...

Kamis, 01 Februari 2018

Hati-Hati Provokasi Melalui Video Editan

0 komentar

Hati-Hati Provokasi Melalui Video Editan 


Oleh: Sulaiman Haikal
Aktivis Rumah Gerakan 98
HP : 0812806xxxx


Pidato Kapolri soal maraknya ormas keagamaan tidak perlu menjadi polemik dan konsumsi publik ditahun politik dan mendekati pilkada serentak 2018. Maksud dan tujuan dari pidato tersebut bukan semata-mata meniadakan ormas lain selain NU dan Muhammadiyah tapi lebih melihat bahwa sebagai ormas keagamaan dalam Islam yang sudah lama berdiri. Terkait kelompok dan ormas lainnya yang bersifat sama dan baru berdiri bisa melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan ormas NU dan Muhammadiyah. Durasi video 26 menit disampaikan oleh Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada februari 2017 saat memberi sambutan di pondok pesantren milik Ma'ruf di Serang, Banten. Namun video tersebut diedit menjadi 2 menit oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan disebarkan ke publik.

Kepolisian sendiri juga memiliki kepentingan untuk membangun hubungan baik dengan ormas mana pun diluar NU dan Muhammadiyah sepanjang satu visi dan misi menegakkan Pancasila dan NKRI. Editan video 2 menit sengaja dilakukan oleh pihak tertentu untuk mengganggu situasi kebangsaan dan memanaskan keadaan disaat akan dilaksanakannya hajat pilkada 2018 serentak yang akan berlangsung, karena itu masyarakat harus hati-hati mencermati dan mencerna dari video 2 menit tersebut yang tentunya mengakibatkan beberapa pihak tidak berkenan.

Menyikapi pidato Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang berdurasi 26 menit dan diedit oleh pihak yang tidak bertanggungjawab (Provokator) menjadi 2 menit, Rumah Gerakan 98 menyampaikan beberapa hal:

1. Kapolri Tito Karnavian tidak bermaksud mendiskreditkan  ormas Islam lainnya diluar NU dan Muhammadiyah. Justru Rumah Gerakan 98 melihat Kapolri ingin membangun kerjasama yg erat dgn semua ormas Islam demi menjaga keutuhan NKRI yg berBhineka Tunggal Ika dalam bingkai Pancasil

2. Rumah Gerakan 98 memberikan apresiasi yg dalam dan mendukung penuh kinerja Kepolisian dibawah kepemimpinan Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Sebarkan...!!!
Read more...