Pages

Banner 468 x 60px

 
Tampilkan postingan dengan label PILKADA 2018. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PILKADA 2018. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Februari 2018

DEKLARASI KAMPANYE DAMAI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

0 komentar

Sambutan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH. MH pada kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.


Seluruh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sepakat Mendeklarasikan Kampanye Damai yang dilaksanakan di Halaman MegaMall Jalan Ahmad Yani Pontianak, Minggu (18/2/2018) dengan isi Deklarasi sebagai berikut:

Kami, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat peserta pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 beserta tim kampanye dan para pendukung dengan semangat persatuan dan persaudaraan, berjanji kepada masyarakat Kalbar bahwa kami:
1. Siap menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945
2. Siap melaksanakan pemilihan tahun 2018 yang Damai, Demokratis, dan Mengedukasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih
3. Siap melaksanakan pemilihan tahun 2018 tanpa Hoax, Politisasi SARA dan Politik Uang
4. Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Kapolda Kalbar beserta jajaran acara tersebut juga turut dihadiri oleh PJ Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Pangdam XII Tanjung pura, Danlanud Supadio, KPU Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Paslon Gubernur dan Wakil .









Read more...

Minggu, 11 Februari 2018

Satu Kompi Pasukan Amankan Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati

0 komentar
Caption Foto: Kapolres AKBP. Rachmat Kurniawan.


SANGGAU - Polisi Resor (Polres) Kabupaten Sanggau mengerahkan satu kompi personel dalam rangka mengamankan penetapan calan bupati dan wakil bupati setempat yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantornya, Senin tanggal 12 Februari (besok).
“Kami terjunkan satu kompi pasukan dibantu TNI,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan, Minggu (11/02/2018).

Untuk cipta kondisi jelang penetapan, Kapolres telah memerintahkan anggotanya hingga di Polsek - Polsek untuk mengintensifkan patroli.
"Patroli cipta kondisi tetap kita lakukan sebelum moment Pilkada, hanya saja saat ini lebih kita intensifkan," kata Kapolres.

Kapolres mengingatkan tidak adanya mobilisasi massa yang berlebihan. Karena dikhawatirkan dapat memicu hal -hal yang tidak diinginkan. Kepada masing - masing pasangan Calon diminta mematuhi aturan KPU yang telah disepakati, khususnya terkait jumlah masa yang hadir besok.
"Kesepakatan yang kita buat bersama itukan masing - masing tim membawa 20 orang ditambah bakal pasangan calon, sebaiknya jangan lebih dari itu," harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih menyampaikan tidak ada persiapan khusus pada acara penetapan besok. Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani timses dengan KPU, Panwaslu dan pemerintah daerah serta perwakilan media beberapa waktu lalu disepakati bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 akan dilaksanakan di ruang rapat KPU Sanggau pada hari Senin tanggal 12 Februari 2818 pukul 14.00 Wib. Untuk peserta yaitu dua orang pasangan calon ditambah 20 orang tim pasangan calon dan undangan lainnya.

Sementara untuk pengundian nomor urut, lanjutnya, akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 pukul 14.00 Wib di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Sanggau. Untuk undangan yaitu dua orang pasangan calon, 200 orang dari masing - masing tim pasangan calon dan 100 orang dari masyarakat dan undangan lainnya.

Sekundus menambahkan, untuk kampanye deklarasi damai akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 pukul 14.00 Wib dengan jumlah peserta dua orang pasangan calon ditambah 200 orang dari masing - masing pasangan calon dan 100 orang dari masyarakat. Acara deklarasi kampanye damai tersebut disi dengan pembacaan dan penandatangan deklarasi kampanye damai yang dilanjutkan dengan doa bersama oleh lima tokoh agama berbeda dan ditutup dengan pawai bersama.
"Para peserta diminta menggunakan pakaian daerah masing - masing," pesannya.
Read more...

Sabtu, 10 Februari 2018

NETRALITAS POLRI DALAM MENYAMBUT PESTA DEMOKRASI PEMILU & PILKADA 2018/2019

0 komentar

Pengertian NETRALITAS :

Netralitas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti suatu keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas)

NETRALITAS POLRI

Didalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum & pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung *WAJIB* bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik Praktis sebagai anggota POLRI, maka dari itu seluruh anggota POLRI *WAJIB* mempedomani sikap netralitas antara lain sbb:

1. Anggota Polri dilarang *mendeklarasikan diri* sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.

2. Dilarang *menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun* dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada.

3. Dilarang *menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut2*  yang bertuliskan / bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.

4. Dilarang *menghadiri, menjadi pembicara / narasumber*  pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang *mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan* gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang *melakukan foto bersama* dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.

7. Dilarang *memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun* kepada calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg / Tim Sukses.

Yang *WAJIB* dilaksanakan adalah memberikan *pengamanan pada rangkaian kegiatan* Pemilu / Pemilukada.

8. Dilarang *menjadi pengurus / anggota tim sukses* Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.

9. Dilarang *menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg* didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada.

10. Dilarang *memberikan fasilitas2 dinas maupun pribadi* guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Suksesp dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang *melakukan kampanye hitam (Black Campain)*
terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang *memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara* pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.

13. Dilarang *menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU)*
serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Demikian pedoman sikap netralitas anggota Polri untuk dipedomani dan dilaksanakan.

A.n. Kapolri.
Kadiv Propam Polri.
Read more...

Kamis, 01 Februari 2018

Sukseskan Pilkada Tanpa Hoax dan Hindari Jeratan UU ITE

0 komentar
Menjelang pilkada serentak 2018, Mabes Polri ingin mengingatkan kepada para pengguna media sosial (medsos) untuk tidak menyebarkan informasi tanpa fakta (hoax) menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada tahun politik 2018.
“Jadi memang fenomena sekarang medsos menjadi satu alat untuk mencapai tujuan bermacam-macam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Jakarta, Kamis (28/12).
Iqbal, mengatakan kepolisian diberi amanat menjaga, mengawasi, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia juga menambahkan, Mabes Polri juga terus memperkuat struktur kelembagaan seperti Biro Multimedia Divisi Humas dan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), untuk serius menangani penyebaran informasi hoax.
Pengawasan terhadap penyebaran hoax di media sosial ini, dilakukan karena masyarakat dengan mudah terpancing dengan banyaknya informasi tanpa fakta di medsos. “Sebaiknya, para bakal calon kepala daerah maupun legislator bersaing secara fair, santun dan tidak menghalalkan segala cara atau menghasut masyarakat.” ujar Mantan Kapolrestabes Surabaya, Jawa Timur itu.
Mabes Polri pun akan menandatangani nota kesepahaman dengan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti diketahui, dari beberapa pengguna medsos tidak selalu memverifikasi tentang berita yang diterimanya. Hal ini, banyak digunakan oleh para penyebar hoax untuk meraih rating tinggi, dengan menulis judul bombastis, berita bohong, atau konten yang asal agar disebarkan di media sosial.
Read more...