Sabtu, 10 Februari 2018
NETRALITAS POLRI DALAM MENYAMBUT PESTA DEMOKRASI PEMILU & PILKADA 2018/2019
Pengertian NETRALITAS :
Netralitas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti suatu keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas)
NETRALITAS POLRI
Didalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum & pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung *WAJIB* bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik Praktis sebagai anggota POLRI, maka dari itu seluruh anggota POLRI *WAJIB* mempedomani sikap netralitas antara lain sbb:
1. Anggota Polri dilarang *mendeklarasikan diri* sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.
2. Dilarang *menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun* dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada.
3. Dilarang *menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut2* yang bertuliskan / bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.
4. Dilarang *menghadiri, menjadi pembicara / narasumber* pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang *mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan* gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang *melakukan foto bersama* dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.
7. Dilarang *memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun* kepada calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg / Tim Sukses.
Yang *WAJIB* dilaksanakan adalah memberikan *pengamanan pada rangkaian kegiatan* Pemilu / Pemilukada.
8. Dilarang *menjadi pengurus / anggota tim sukses* Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.
9. Dilarang *menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg* didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada.
10. Dilarang *memberikan fasilitas2 dinas maupun pribadi* guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Suksesp dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.
11. Dilarang *melakukan kampanye hitam (Black Campain)*
terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
12. Dilarang *memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara* pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.
13. Dilarang *menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU)*
serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
Demikian pedoman sikap netralitas anggota Polri untuk dipedomani dan dilaksanakan.
A.n. Kapolri.
Kadiv Propam Polri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar