Pages

Banner 468 x 60px

 

Sabtu, 10 Februari 2018

NETRALITAS POLRI DALAM MENYAMBUT PESTA DEMOKRASI PEMILU & PILKADA 2018/2019

0 komentar

Pengertian NETRALITAS :

Netralitas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti suatu keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas)

NETRALITAS POLRI

Didalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum & pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung *WAJIB* bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik Praktis sebagai anggota POLRI, maka dari itu seluruh anggota POLRI *WAJIB* mempedomani sikap netralitas antara lain sbb:

1. Anggota Polri dilarang *mendeklarasikan diri* sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.

2. Dilarang *menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun* dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada.

3. Dilarang *menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut2*  yang bertuliskan / bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.

4. Dilarang *menghadiri, menjadi pembicara / narasumber*  pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang *mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan* gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang *melakukan foto bersama* dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.

7. Dilarang *memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun* kepada calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg / Tim Sukses.

Yang *WAJIB* dilaksanakan adalah memberikan *pengamanan pada rangkaian kegiatan* Pemilu / Pemilukada.

8. Dilarang *menjadi pengurus / anggota tim sukses* Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.

9. Dilarang *menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg* didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada.

10. Dilarang *memberikan fasilitas2 dinas maupun pribadi* guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Suksesp dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang *melakukan kampanye hitam (Black Campain)*
terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang *memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara* pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.

13. Dilarang *menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU)*
serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Demikian pedoman sikap netralitas anggota Polri untuk dipedomani dan dilaksanakan.

A.n. Kapolri.
Kadiv Propam Polri.

0 komentar:

Posting Komentar