Pages

Banner 468 x 60px

 

Minggu, 25 Maret 2018

Tidak ada Kelangkaan Beras di Perbatasan

0 komentar

Sekayam- Stok sembako khususnya beras mencukupi hingga jelang ramadan mendatang.
"Pasokan beras premium sedikitnya 1000 karung didatangkan dari  distributor Pontianak setiap bulan,"kata nina karyawan sentosa baru,senin (26/3).

Antisipasi kelangkaan sembako khususnya beras Polsek Sekayam melakukan pemantauan pasar.


Hasil dilapangan tidak ditemukan adanya kelangkaan, pasokan beras mencukupi hingga menjelang bulan Ramadhan.

Pemantauan pasar tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Intel Polsek Sekayam Bripka Hendratno beserta anggota Piket jaga.


Read more...

Senin, 19 Maret 2018

TNI / POLRI dan ASN Kec. Sekayam Sepakat Tolak HOAX

0 komentar

Sanggau - Sekayam, Senin (19/03) sekira pukul 08.30 wib telah dilaksanakan pembacaan Deklarasi Anti Hoax oleh 100 orang  Perwakilan elemen TNI-POLRI / Dinas /Instansi/Pelajar Kecamatan Sekayam.

Saat ditemui Kapolsek Sekayam  AKP Suparwoto mengatakan Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut  sebagai bentuk penolakan terhadap adanya penyebaran berita hoax di kec.Sekayam dan mendukung Polri menindak tegas pelaku penyebaran berita Hoax.

Turut Hadir dalam kegiatan yang di gelar di halaman kantor kecamatan sekayam tersebut adalah Polsek sekayam, Koramil Sekayam, ASN kecamatan sekayam, Para Guru dan Siswa SMA.

Video deklarasi Anti Hoax TNI/POLRI dan ASN Kec. SEKAYAM
Read more...

Rabu, 14 Maret 2018

Pelaku Pencurian Masih dibawah Umur, Polsek Sekayam Lakukan Diversi

0 komentar
Sanggau-Sekayam, Kamis (15/03) pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Sekayam melakukan Diversi terhadap Pelaku Pencurian terhadap 1 unit laptop, 1 unit Infokus, 1 unit CPU, 2 buah Gitar di SDN 22 Paus Balai Karangan yang terjadi  pada sabtu (24/02/18) yang mana pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang dan masih di bawah umur.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh AKP SUPARWOTO selaku KAPOLSEK SEKAYAM, AIPTU SUPAR Selaku KANIT RESKRIM POLSEK SEKAYAM, MIRNA LISA WATI Perwakilan Bapas Sintang, UUN SUWITO Perwakilan Peksos Sanggau, DHARNADI PUTRA Perwakilan P2TP2A Sanggau, SRI HARTATI Perwakilan DINSOSP3AKB Bid.PA, ANDI NURDIANA Perwakilan DINSOSP3AKB Bid.PP, ATEN Selaku Pelapor, ALAMSYAH, EDI HARYONO dan ROZITA Selaku Orang Tua Terlapor.


Read more...

Minggu, 04 Maret 2018

Tunjukan Hormat dan Kepedulian Dengan Cium Tangan Guru Korban Penganiayaan Oknum Wali Murid

0 komentar
Sanggau - Meliau - Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menjenguk Lastini (50), guru SD Negeri 31 Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang menjadi korban penganiayaan oknum orang tua murid.
Pemandangan menarik terlihat sewaktu AKBP Rachmat Kurniawan bersalaman dengan korban. Kapolres Sanggau ini bersalaman sambil mencium tangan korban.
“Saya merasa tersentuh saja, beliau memang profil guru yang tidak hanya bisa mengajar tapi juga mumpuni mendidik siswa. Saya jadi teringat guru SD saya. Saya atas nama pribadi dan jajaran turut prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi,” kata Kapolres kepada RRI, Minggu (4/3/2018).
Rachmat Kurniawan menjelaskan, kondisi korban saat ini sudah stabil hanya saja masih merasakan sakit dibagian wajah. Lastini mendapat bogem mentah dari oknum orang tua murid berinisial SU (48), warga Dusun Kedondong, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau karena tidak terima anaknya ditegur oleh korban, Kamis (1/3/2018) lalu. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek pada bagian hidung atas hingga berdarah.
“Korban masih merasa sakit di pada bagian wajah, matanya masih biru dan berair. Dengan kejadian ini bisa menjadi penyemangat perjuangan bagi sang pahlawan tanpa tanda jasa untuk terus mengabdi dengan tidak hanya mengajar tapi juga mendidik,” ujarnya.
“Karena jiwa pengajar dan jiwa pendidik itu beda ya, pengajar itu bagaimana cara siswa paham suatu ilmu, sedangkan pendidik bagaimana siswa paham suatu norma moral dan prilaku yang baik,” sambungnya.
Terkait penanganan kasus, AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan, dirinya sudah memerintahkan penyidik untuk memprioritaskan kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun JO pasal 354 KUHP ancaman hukuman kurungan 8 tahun.
“Proses lanjut, tadi kebetulan ada rekan-rekan guru pengawas dan Diknas, mereka menyampaikan terimakasih atas kedatangan saya, dan pengobatan selanjutnya di backup oleh Diknas dan PGRI,” tandasnya.
Selain memberikan dukungan moril, dalam kunjungan itu AKBP Rachmat Kurniawan juga menyerahkan bantuan untuk pengobatan korban.
Read more...